Sebagai negara terkaya di middle east no.1 tahun 2024 (dan no.1 di dunia jika berdasarkan GDP [Million QR 686.288]), secara logika seluruh manusia yang hidup di atas tanah Qatar memiliki kecukupan. Kita tidak akan membahas warga asli Qatar, karena sudah jelas sudah makmur. Imigran yang datang ke Qatar adalah pekerja-pekerja skilled bisa di cek di Planning and Statistical Authority Qatar Data sensus 2020, memperlihatkan bahwasannya, imigran non qatari yang ada 30% lulusan universitas dan hanya 27% yg lulusan SD, bisa baca tulis, dan buta huruf, sisanya skilled worker semua, statement saya diatas bukan tanpa data. Jadi sangat wajar apabila hukum Artikel 1 Law No. 28 tahun 2006 ini di implementasikan, bahwasannya secara logika tidak ada fakir yang pantas untuk meminta-minta di Qatar. Law No. 11 of 2004 Issuing the Penal Code Article 278 - (Amended By Law 28 /2006) Starting Date: 27/07/2006 (replaced by Article 1 of Law No. 28 of 2006) Whoever begs in roads or public places, leads or ...
Komentar
Posting Komentar