Apakah sepeda boleh menggunakan trotoar pedestrian pejalan kaki? Tentunya boleh dengan mengutamakan keselamatan bersama
Aturan sepeda boleh naik ke trotoar bersama-sama dengan pejalan kaki selama tidak tersedia jalur sepeda khusus di area tersebut, dengan tentunya manusia di anugerahi dengan akal pikiran, jadi tenggang rasa dan tepa selira tentunya, saling menjaga keselamatan satu sama lain.
Sebagai pesepeda jika sedang di trotoar alangkah lebih arif jika menurunkan kecepatan se optimal mungkin supaya bisa menghindari kontak dengan pejalan kaki, jika perlu di tuntun juga lebih baik di kondisi-kondisi tertentu.
Landasan Hukum
PP no 79 tahun 2013 Pasal 54 ayat 2 Fasilitas untuk sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lajur dan/atau jalur sepeda yang disediakan secara khusus untuk pesepeda dan/atau dapat digunakan bersama-sama dengan Pejalan Kaki.
PP no 79 tahun 2013 Pasal 54 ayat 3 Fasilitas Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas yang disediakan secara khusus untuk Pejalan Kaki dan/atau dapat digunakan bersamasama dengan pesepeda.
PP NO 79 Tahun 2013 Pasal 114 Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pesepeda apabila tidak tersedia jalur sepeda
Full PP dari BPK.go.id
atau alternative
Komentar
Posting Komentar